Rabu, 16 April 2014

SARANA PELAYANAN KESEHATAN

Pengertian
Surat Izin Sarana Pelayanan Kesehatan adalah izin yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk menyelenggarakan pelayanan pada sarana kesehatan setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Jenis Sarana Pelayanan Kesehatan
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Medik, meliputi :
1. Izin Mendirikan Rumah Sakit kelas C dan D;
2. Izin Operasional Rumah Sakit kelas C dan D;
3. Izin Klinik Pratama;
4. Izin Klinik Utama;
5. Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar.
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Penunjang Medik, meliputi :
1. Izin Apotek;
2. Izin Laboratorium Klinik Pratama;
3. Izin Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA);
4. Izin Unit Transfusi Darah.

Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lainnya, meliputi :
1. Izin Optik;
2. Izin Toko Obat;
3. Izin Toko Jamu;
4. Izin Toko Alat Kesehatan;
5. Izin Klinik Kecantikan/Estetika;
6. Izin Sehat Pakai Air (SPA);
7. Izin Pengobat Tradisional;

Rekomendasi, meliputi :
1. Rekomendasi Izin Rumah Sakit kelas B;
2. Rekomendasi Pedagang Besar Farmasi (PBF);
3. Rekomendasi Penyalur/Cabang Penyalur Alat Kesehatan;
4. Rekomendasi Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
5. Rekomendasi Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT);
6. Rekomendasi Industri Obat Tradisional (IOT);
7. Rekomendasi Surat Tugas Dokter Spesialis;
8. Rekomendasi Laboratorium Klinik Utama;
9. Rekomendasi Tenaga Apoteker;

JENIS TENAGA KESEHATAN

Tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1996 btentang Tenaga Kesehatan. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yanlg mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga kesehatan terdiri dari :
a. tenaga medis, meliputi dokter dan dokter gigi;
b. tenaga keperawatan, meliputi perawat dan bidan;
c. tenaga kefarmasian, meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker;
d. tenaga kesehatan masyarakat, meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian;
e. tenaga gizi, meliputi nutrisionis dan dietisien;
f. tenaga keterapian fisik, meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara;
g. tenaga keteknisian medis, meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.