Rabu, 16 April 2014

JENIS TENAGA KESEHATAN

Tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1996 btentang Tenaga Kesehatan. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yanlg mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga kesehatan terdiri dari :
a. tenaga medis, meliputi dokter dan dokter gigi;
b. tenaga keperawatan, meliputi perawat dan bidan;
c. tenaga kefarmasian, meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker;
d. tenaga kesehatan masyarakat, meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian;
e. tenaga gizi, meliputi nutrisionis dan dietisien;
f. tenaga keterapian fisik, meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara;
g. tenaga keteknisian medis, meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar