Tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1996 btentang Tenaga Kesehatan. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yanlg mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga kesehatan terdiri dari :
a. tenaga medis, meliputi dokter dan dokter gigi;
b. tenaga keperawatan, meliputi perawat dan bidan;
c. tenaga kefarmasian, meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker;
d. tenaga kesehatan masyarakat, meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog
kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian;
e. tenaga gizi, meliputi nutrisionis dan dietisien;
f. tenaga keterapian fisik, meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara;
g. tenaga keteknisian medis, meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis,
analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi
transfusi dan perekam medis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar