Pengertian
Surat Izin Sarana Pelayanan Kesehatan adalah izin yang diberikan kepada
seseorang atau badan hukum untuk menyelenggarakan pelayanan pada sarana
kesehatan setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Jenis Sarana Pelayanan Kesehatan
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Medik, meliputi :
1. Izin Mendirikan Rumah Sakit kelas C dan D;
2. Izin Operasional Rumah Sakit kelas C dan D;
3. Izin Klinik Pratama;
4. Izin Klinik Utama;
5. Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar.
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Penunjang Medik, meliputi :
1. Izin Apotek;
2. Izin Laboratorium Klinik Pratama;
3. Izin Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA);
4. Izin Unit Transfusi Darah.
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lainnya, meliputi :
1. Izin Optik;
2. Izin Toko Obat;
3. Izin Toko Jamu;
4. Izin Toko Alat Kesehatan;
5. Izin Klinik Kecantikan/Estetika;
6. Izin Sehat Pakai Air (SPA);
7. Izin Pengobat Tradisional;
Rekomendasi, meliputi :
1. Rekomendasi Izin Rumah Sakit kelas B;
2. Rekomendasi Pedagang Besar Farmasi (PBF);
3. Rekomendasi Penyalur/Cabang Penyalur Alat Kesehatan;
4. Rekomendasi Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
5. Rekomendasi Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT);
6. Rekomendasi Industri Obat Tradisional (IOT);
7. Rekomendasi Surat Tugas Dokter Spesialis;
8. Rekomendasi Laboratorium Klinik Utama;
9. Rekomendasi Tenaga Apoteker;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar